KARYA LENSA|Pacitan - Sebagai bentuk upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, anggota Koramil 0801/05 Nawangan Kodim 0801/Pacitan bersama Dinas Terkait melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, yang berlangsung di Pasar Kec. Nawangan, Kab. Pacitan, Rabu (25/10/2023).
Pelaksanaan razia rokok ilegal kali ini melibatkan tim gabungan terdiri dari anggota Koramil 0801/05 Nawangan, Polsek Nawangan, Bea Cukai, Trantib Kec. Nawangan, serta Satpol PP.
Razia rokok ilegal ini dilakukan lantaran saat ini banyak beredar rokok ilegal, atau tidak terdapat pita cukai pada bungkus rokok, sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara.
Sementara itu, Sertu Agus menyampaikan, bahwa kegiatan razia yang dilakukan semacam ini sangat efektif sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal dipasaran, disamping juga mengedukasi masyarakat.
"Meskipun tim razia tidak mendapat temuan rokok ilegal setidaknya kita dapat memberikan sosialisasi baik kepada para pemilik toko maupun masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal", katanya di sela-sela kegiatannya razia pasar.
Lebih dari itu, ia menyebutkan sosialisasi gempur rokok ilegal dinilai dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui DBHCHT.
"Apabila menemukan peredaran rokok ilegal segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Untuk itu, sangat disayangkan jika masyarakat turut menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal yang mana dapat di jerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai", ungkapnya. (*)