KARYA LENSA | Pacitan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan laksanakan sosialisasi Peraturan dan non peraturan penguatan tata cara pencegahan penindakan terhadap pelanggaran pemilu sesuai Perbawaslu 5,7 dan 8 tahun 2022 di Parai Beach Resort Telengria pacitan.
Tampak hadir dalam kegiatan hari ini, selain Ketua Bawaslu syamsul Arifin S.Th.I, Komisioner yang lain dan Mantan anggota Bawaslu Jatim periode 2018-2023 Kordiv. Penangganan Pelanggaran Muh Ikhwanudin Alfianto serta Panwaslu kecamatan se-kabupaten pacitan.
"Jadi kegiatan hari ini kita lakukan penguatan kapasitas dan kapabilitas Panwaslu Kecamatan kami tunjukkan untuk bagaimana memberikan standar pengawasan, standar penindakan pekerjaan teknik yang harus dilakukan di seluruh Kabupaten Pacitan" jelas Ketua Bawaslu Syamsul Arifin saat ditemui awak media di sela kegiatan. Kamis, (05/10/2023)
Diharapkan semua Panwaslu kecamatan memiliki standar yang sama dan juga memiliki perspektif yang sama dalam membaca aturan perundangan yang berlaku, utamanya penekanan pada aturan dari perbawaslu 5 mengenai pencegahan, perbawaslu 7 mengenai penanganan pelanggaran yaitu pada temuan dan laporan dan juga perbawaslu 8 yang mengatur tentang penyelesaian pelanggaran administratif
"Jadi ini kami lakukan sejak dini semenjak awal untuk membangun perspektif yang sama di seluruh Panwaslu Kecamatan sekabupaten pacitan" Jelasnya
Jadi menurut Syamsul Arifin diharapkan, "nggak boleh ada penanganan di satu Kecamatan berbeda dengan Kecamatan yang lain, artinya secara periodik tetap harus kita pertajam pemahaman kawan-kawan di wilayah regulasi terutama regulasi kita sendiri yang nantinya berimplikasi kepada pelaksanaan di lapangan. Pungkasnya. (Ans)