Ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pacitan


KARYA LENSA | Pacitan - Firma hukum atau law firm merupakan persekutuan (Partnership) usaha yang dijalankan lebih dari satu orang di bidang hukum, yang baru didirikan di kabupaten pacitan yang bernama "Astra Nawasena Law" secara profesional siap menerima dan membantu diberbagai permasalahan hukum di masyarakat.


Kehadiran firma hukum untuk menerima mandat atau kuasa dari masyarakat guna menyelesaikan berbagai persoalan atau kasus yang bersentuhan dengan hukum baik perdata, pidana, keluarga, perusahaan atau yang lainnya


Astra Nawasena Law diwakili oleh Advokat Firma Hukumnya yoga Tamtama pamungkas, SH. hari ini Jum'at (26/10) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dalam rangka mengajukan gugatan atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) 


"Ya... benar hari ini kami mendaftarkan gugatan PMH yang dilakukan oleh INB selaku Bupati pacitan". Ucap Yoga saat ditemui media Jum'at (26/10/2024)


Gugatan dilakukan karena perbuatan tergugat yang telah mengambil keputusan berulang ulang dalam menjalankan pemerintahan di kabupaten Pacitan yang tidak sesuai atau berlawanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perbuatannya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.


"Atas perbuatan tergugat tersebut dinilai telah merugikan rakyat pacitan, karena tidak menjalankan kewajiban konstitusional sebagai bupati". Tegasnya.

Dikesempatan yang sama Saptono selaku pimpinan dari Firma Astra Nawasena Law membenarkan bahwa telah menugaskan Advokat hukumnya untuk melakukan upaya hukum di PN Pacitan terkait PMH 


"Pengajuan gugatan PMH ke PN Pacitan yang kami ajukan, semoga dapat diterima dan mendapatkan nomer perkara dan diadili oleh hakim serta mendapatkan keputusan seadil adilnya sehingga rakyat, bangsa dan negara tidak dirugikan dan tidak mengulangi perbuatannya". Pungkas saptono.


Saptono dan penasehat hukumnya belum bisa menyampaikan secara umum atas rincian gugatannya, dan akan disampaikan saat dipersidangan yang akan memohon puluhan milyar atas kerugian dari perbuatan tergugat. (**)

Lebih baru Lebih lama