Biro Hukum Firma Astra Nawasena Law Layangkan Somasi


KARYA LENSA | Pacitan - Firma hukum "Astra Nawasena Law" kabupaten Pacitan melayangkan surat somasi (teguran) kepada

PJS Bupati Pacitan dan Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran.

Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Pacitan. 

Berdasarkan pelaksanaan pembahasan rancangan Perda APBD Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2025 yang diajukan oleh PJS Bupati Pacitan atau Sekretaris Daerah Pacitan. 


Perihal atas Sekretaris Daerah yang menyampaikan rancangan Perda tentang APBD Pacitan tahun anggaran 2025 kepada DPRD Pacitan merupakan perbuatan yang melebihi kewenangannya 


"Jadi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam PP. no 12 tahun 2019 pasal 6.

Bahwa dalam hal Bupati habis masa jabatannya atau berhenti secara permanen maka kewenangan yang diserahkan kepada PJ Bupati diatur dalam Permendagri no. 4 tahun 2023". Jelas Yoga Tamtama Pamungkas, SH. Selaku Biro hukum Firma Kepada awak media, selasa, (05/11/2024)


Dengan ditunjuknya PJS Bupati Pacitan yang dikarenakan Bupati sedang menjalankan kampaye maka kewenangan PJS telah diatur dalam Permendagri no. 74 tahun 2016 sebagaimana telah diperbaharui dengan Permendagri no. 1 tahun 2018 tidak ada kewenangan PJS untuk mengajukan rancangan Perda tentang APBD yang selanjutnya dibahas bersama dengan DPRD sehingga dalam hal proses pelaksanaan penetapan Perda tentang APBD Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2025 diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang diamanatkan oleh perturan perundang undangan. 


"Maka dari itu berdasarkan UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (1) huruf d, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas-tugas tersebut" tambah yoga


Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama tersebut juga berdasarkan PP no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 4 ayat (1) dan ada juga PP no. 12 tahun 2019, pasal 4, ayat (2). pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.


"Bahwa Dengan dasar pemikiran tersebut diatas kami mohon kepada PJS Bupati Pacitan dan Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD untuk menghentikan proses pembahasan dan penetapan Raperda APBD Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2025 agar tidak terjadi kecacatan hukum, serta mencegah adanya tindak pidana terkait dengan pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya pengajuan, pembahasan dan penetapannya untuk dilaksanakan setelah masa cuti Bupati Pacitan selesai". Pungkas Yoga menyampaikan Somasi ini dibuat untuk diperhatikan. (*)

Lebih baru Lebih lama