DLH Kabupaten Pacitan Harapkan Masyarakat Sadar Bahaya Buang Sampah Sembarangan


Karyalensa.com|Pacitan - Kesadaran untuk taat hukum dan ikut serta menjaga kelangsungan hidup yang sehat merupakan suatu tuntutan yang harus terpenuhi. Seperti halnya yang sering kita lihat kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah di sungai dan saluran air. Tanpa disadari hal tersebut sangat berbahaya karena dengan menumpuknya sampah dan limbah rumah tangga yang dibuang di saluran air menimbulkan dampak sosial dan dampak kesehatan yang membahayakan. Terlebih saat ini memasuki musim penghujan, sehingga ketika masyarakat membuang sampah sembarangan di saluran air hal tersebut akan menyumbat aliran sungai yang bisa menyebabkan genangan air dan menyebabkan meluapnya air sungai dan berakibat banjir. Bahkan bukan hanya banjir yang akan timbul melainkan masih banyak lagi dampak yang akan terjadi akibat kurang sadarnya masyarakat dalam mengelolah sampah. "Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan merupakan OPD yang diberi wewenang dalam hal mengelola sampah, untuk itu kami berharap masyarakat lebih bisa menjaga kebersihan dan sadar akan bahaya membuang sampah sembarangan. Terlebih sampah atau limbah B3. Seperti halnya pampers dan limbah obat-obatan atau bekas obat yang mengandung bahan kimia. Karena di dalam barang barang tersebut mengandung bahan kimia yang tidak mudah diurai tanpa adanya proses yang bagus. Sehingga ketika bahan tersebut mengendap di sungai akan menimbulkan gangguan terhadap habitat dan ekosistem yang ada di sungai tersebut. Sehingga akan menyebabkan terganggunya sistem reproduksi pada ikan atau habitat yang ada di sungai. Yang lebih membahayakan lagi adalah dengan adanya limbah B3 yang tercampur di sungai akan mengakibatkan munculnya habitat atau jenis ikan baru. Untuk itu kami berharap masyarakat Pacitan lebih sadar dengan menerapkan gaya hidup bersih dan sehat sesuai harapan Bapak Bupati Indrata Nur Bayuaji"papar Yoni Kristanto Kepala Bidang pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan. 



Selaras dengan hal tersebut diatas pemerintah Kabupaten Pacitan sudah mengeluarkan peraturan daerah no 1 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dengan sangsi pidana kurungan dan denda. Sehingga masalah sampah harus benar benar disikapi dan ditindak tegas ketika masyarakat membuang sampah sembarangan, "Masalah sampah harus benar benar ditegaskan, agar menjadi pelajaran bagi pelanggarnya yang menyebabkan efek jera. Karena dampak dari pembuangan sampah yang sembarangan bukan hanya yang membuang yang akan merasakan akibatnya melainkan banyak orang yang akan menerima dampaknya. Untuk itu masyarakat harus pro aktif dalam hal ini. Terlebih DLH, lain dari pada itu satpol PP juga harus tegas dalam menegakan dan mengawal peraturan daerah kabupaten Pacitan. DLH merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dalam hal ini, sesuai petunjuk Mas Bupati Indrata Nur Bayuaji masyarakat Pacitan harus nyawiji dalam membangun Pacitan agar mukti bersama lahir batin"imbuh Muslih Sekretaris DLH kabupaten Pacitan melalui sambungan medsosnya 14/12/2023.


Seluruh masyarakat diharapakan bersama sama dalam menegakan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah sehingga pacitan akan sehat dan bersih. (E.Setyo) 


أحدث أقدم