KARYA LENSA|Pacitan - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Selain di kalangan masyarakat dan antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait Program Prioritas Nasional berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berlangsung di Desa Kembang, Kec./Kab. Pacitan, Rabu (19/06/2024).
Dikatakan Sertu Widodo Babinsa Koramil 0801/01 Pacitan Kodim 0801/Pacitan saat hadir dalam penyuluhan tersebut, bahwa Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
"Dengan program ini, harapannya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak ada lagi perselisihan atau sengketa terkait kepemilikan tanah", jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah sah, agar mendaftarkan diri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Kami berharap partisipasi masyarakat cukup tinggi untuk menunjang kesuksesan program PTSL, menuju Kab. Pacitan lengkap serta terintegritas", ungkapnya.(*)